Senin, 19 November 2012

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup hanya menangkap Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, untuk membongkar mafia pajak.
KPK juga harus membongkar kasus manipulasi restitusi pajak pada periode 2009-2010. Dengan begitu, hal itu akan lebih membantu KPK memahami sepak terjang mafia pajak.
Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR bidang Hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Minggu (10/6/2012) siang ini.
"Merespons tekad KPK membongkar jaringan mafia pajak, Komisi III DPR akan mendorong KPK membuka kembali, serta mendalami  kasus dugaan manipulasi restitusi pajak, bersama dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hendratno," ujarnya.
Menurut Bambang, kasus dugaan suap yang melibatkan Tommy, modusnya relatif lebih sederhana. "Karena itu, mengingat DPR gagal menggolkan Pansus Mafia Pajak, KPK harus didorong membuka kembali  dugaan manipulasi restitusi pajak, yang kasusnya pernah dilimpahkan ke Panja Perpajakan Komisi III DPR," tambahnya.
Ajakan ini, lanjut Bambang, sekaligus untuk mengukur dan menguji kesungguhan serta keberanian KPK memerangi mafia pajak.
"Dirjen Pajak dulu pernah mengabulkan permintaan restitusi pajak Rp 7,2 trilyun rupiah yang diminta oleh  PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan, Kepala KPP Besar Dua mengajukan usul pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI dan MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak dan Dirjen Pajak.
Dalam catatan Kompas, kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, hingga kini juga belum tuntas ditelusuri oleh aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.